Tidak lama setelah kami terbitkan blog post “LKPP dan Transformasi Digital Pengadaan Pemerintah: Tantangan, Peluang, dan Harapan” dalam Seri Blog Memahami Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Pemerintah Indonesia, Bagian 10: Membangun Masa Depan Pengadaan BEBAS KORUPSI di Indonesia. Pada tanggal 21 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan menyampaikan empat rekomendasi untuk perbaikan pengadaan barang/jasa.
Empat rekomendasi yang disampaikan kepada Jajaran Deputi LKPP adalah: “Dari sejumlah masalah yang saya temukan, saya melihat perlunya ada beberapa perbaikan yang harus diupayakan bersama. Pertama perbaikan sistem e-Katalog, verifikasi yang ketat atas legalitas hukum dan harga barang, percepatan sumber daya, dan pendampingan hukum oleh APH,” papar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.

Sebelumnya, kami menyampaikan Harapan untuk Masa Depan Pengadaan di Indonesia, sebagai berikut:
Transformasi digital pengadaan pemerintah melalui LKPP adalah langkah besar menuju sistem yang lebih efisien dan transparan. Harapan terbesar kami masyarakat Indonesia adalah Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Mampu Memberantas KORUPSI dengan Pengawasan yang Ketat, dan Integritas Tinggi Pejabat Publik.
Namun, untuk mencapai potensi penuh dari inisiatif ini, semua pihak harus berkolaborasi, mulai dari pemerintah, penyedia barang/jasa, hingga masyarakat luas. Dengan memanfaatkan teknologi dan memperkuat komitmen terhadap transparansi, Indonesia dapat menjadi contoh dalam pengadaan elektronik di tingkat global.
Harapan diatas serasa mendapatkan jawaban langsung dari KPK melaui Rapat Koordinasi KPK dengan LKPP yang pada intinya disampaikan:
Cegah Korupsi Lewat e-Audit
Upaya lainnya yang dilakukan LKPP adalah menjalankan rekomendasi Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk pengembangan fitur e-Audit, guna mencegah risiko korupsi pengadaan barang dan jasa. Pada fitur E-Audit, proses pencegahan korupsi dimulai dari inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
E-Audit merupakan aplikasi yang mengawasi potensi kecurangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di situs katalog elektronik. Empat fokus pengawasannya adalah pembelian berulang dengan penyedia yang sama/terafiliasi, pembelian pada produk yang baru saja ditayangkan, proses kesepakatan/negosiasi yang relatif cepat atau instan, dan penaikan harga yang tidak wajar dalam transaksi.
“Alarm akan berbunyi saat pembelian berulang dengan perusahaan yang sama. Kemudian, inspektorat melakukan klarifikasi saat alarm itu berbunyi. Hanya saja, kami melihat fitur ini belum berjalan maksimal,” ungkap Hendrar.
Menanggapi hal ini, KPK akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memanfaatkan fitur e-Audit. “Kita akan upayakan ini menjadi sebuah kewajiban dan dilaksanakan secepat mungkin,” kata Setyo.
Di akhir pertemuan, Setyo kembali menekankan perbaikan sistem e-Katalog sehingga bisa dimanfaatkan. “Ini semua untuk perbaikan pengadaan pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden agar mengurangi pemborosan, penyimpangan, dan penyalahgunaan, sehingga nanti tidak lagi ada potensi-potensi kebocoran,” pungkas Setyo.
e-Audit: Alat Pencegahan Korupsi yang Inovatif
Kembali kami mengapreasiasi upaya LKPP untuk mendukung transparansi pengadaan, salah satunya dengan pengembangan fitur e-Audit pada e-Katalog LKPP, yang merupakan rekomendasi dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Fitur ini bertujuan untuk mengurangi risiko korupsi dalam pengadaan barang/jasa dengan cara memantau transaksi di sistem katalog elektronik.
Fitur e-Audit dirancang untuk mendeteksi beberapa potensi kecurangan utama, yaitu:
- Pembelian Berulang dengan Penyedia yang Sama/Terafiliasi: Alarm akan berbunyi jika terjadi pembelian yang mencurigakan dengan penyedia tertentu.
- Pembelian pada Produk Baru: Transaksi untuk produk yang baru ditayangkan di e-Katalog akan mendapatkan perhatian khusus.
- Proses Negosiasi Instan: Alarm akan berbunyi jika proses kesepakatan berlangsung terlalu cepat.
- Kenaikan Harga yang Tidak Wajar: Sistem akan mendeteksi perubahan harga yang tidak sesuai dengan tren pasar.
Ketika alarm berbunyi, inspektorat di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah akan melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan transaksi berjalan sesuai aturan.
Tantangan Implementasi e-Audit
Meskipun fitur ini memiliki potensi besar dalam mencegah korupsi, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa tantangan:
- Kurangnya Pemanfaatan oleh APIP: Banyak aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang belum memanfaatkan e-Audit secara optimal.
- Belum Maksimalnya Pengawasan: Proses klarifikasi dan tindak lanjut atas alarm yang berbunyi masih memerlukan perbaikan untuk memastikan transparansi.
- Kebutuhan Penguatan Infrastruktur: Untuk mendukung fitur ini, diperlukan investasi dalam teknologi yang memastikan integrasi data yang andal dan real-time.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan pentingnya mewajibkan penggunaan e-Audit oleh APIP di seluruh instansi pemerintah. KPK juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasi ini berjalan efektif.
Manfaat dan Harapan dari e-Audit
Pengembangan fitur e-Audit dengan meng-implementasikan feature AI diharapkan membawa dampak signifikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah:
- Meningkatkan Transparansi: Memungkinkan pemantauan transaksi yang lebih akurat dan real-time.
- Mengurangi Risiko Korupsi: Dengan fitur deteksi otomatis, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
- Efisiensi Proses Pengadaan: Dengan pengawasan berbasis teknologi, proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel.
Pada akhir rapat koordinasi, KPK dan LKPP menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyempurnakan fitur e-Audit dan meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan barang/jasa. “Ini semua untuk perbaikan pengadaan pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden agar mengurangi pemborosan, penyimpangan, dan penyalahgunaan,” dismpaikan oleh Deputi KPK, Setyo Budiyanto.
Fitur e-Audit yang dikembangkan oleh LKPP dengan dukungan KPK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi potensi kecurangan secara otomatis, e-Audit memberikan harapan besar dalam mencegah korupsi. Meskipun masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemanfaatan oleh APIP dan kebutuhan infrastruktur yang lebih baik, upaya kolaboratif antara KPK, LKPP, dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan mampu mengoptimalkan implementasi fitur ini.
Pada akhirnya, keberhasilan e-Audit tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh komitmen semua pihak untuk menjaga integritas dalam proses pengadaan. Dengan pengawasan yang lebih baik, Indonesia dapat menciptakan sistem pengadaan yang efisien, transparan, dan bebas korupsi.
satu Respon
Sangat mendukung ap yg sudah d canangkan pemerintah guna pencegahan dan pemberantasan korupsi.adalah hal yg sangat wajar dan relevan jika Bangsa Indonesia mempunyai target tinggi setinggi2 nya untuk kemajuan bangsa, Krn kita mempunyai SDM dan SDA yg sangat memadai.
Berharap penuh kepada pemerintah saat ini untuk dpt lebih transparan dan tepat sasaran dan tak lupa untuk tetap semangat memberantas korupsi tanpa pandang bulu demi kemajuan, kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia
#pastibisa
#indonesijaya
Merdeka