Pengantar Seri Blog: Memahami Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Pemerintah Indonesia
Konsultan Pembiayaan berupaya untuk membimbing peserta dan calon peserta tender memahami berbagai aspek sistem e-procurement di Indonesia. Dalam sepuluh bagian komprehensif, seri blog ini mengupas topik penting peran strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengenalan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), peran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan aplikasi pendukung lainnya guna meningkatkan pemahaman dan peluang sukses dalam mengikuti tender pemerintah.
Melalui artikel-artikel ini, diharapkan pembaca dapat memahami sistem pengadaan pemerintah secara lebih baik dan meningkatkan peluang sukses dalam mengikuti tender. Selamat mengikuti!
Daftar Isi Seri Blog: Memahami Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Pemerintah Indonesia
Bagian 1: Rancangan Dasar LKPP dan Sistem yang Dikembangkan
Bagian 2: SIRUP – Merencanakan Pengadaan Secara Transparan dan Efisien
Bagian 3: SIKaP – Solusi Mudah untuk Mengikuti Tender Pemerintah di Indonesia
Bagian 4: Peran Strategis LPSE dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Bagian 5: E-Katalog dan Perannya dalam E-Purchasing Pemerintah
Bagian 6: TOKO DARING LKPP – Mempermudah Pengadaan dengan Transaksi Daring
Bagian 7: Inaproc – Portal Nasional untuk Transparansi Pengadaan
Bagian 8 AMEL – Mengoptimalkan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Pemerintah
Bagian 9: Integrasi Sistem LKPP – Menciptakan Ekosistem Pengadaan yang Efisien
Bagian 10: Membangun Masa Depan Pengadaan BEBAS KORUPSI di Indonesia
Bagian 5: E-Katalog dan Perannya dalam E-Purchasing Pemerintah
E-Katalog adalah salah satu sistem kunci yang dikembangkan oleh LKPP untuk mempermudah proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sistem ini memungkinkan instansi pemerintah melakukan e-purchasing secara langsung dari daftar produk/jasa yang tersedia tanpa melalui proses tender. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana E-Katalog dirancang, manfaatnya, serta dampak positifnya terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.

Apa Itu E-Katalog LKPP?
E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang berisi daftar barang maupun jasa dari penyedia yang telah terverifikasi oleh LKPP. Setiap produk atau jasa yang terdaftar di E-Katalog memiliki spesifikasi teknis dan harga yang telah disepakati, sehingga instansi pemerintah dapat langsung melakukan pembelian tanpa perlu melalui proses tender.
Komponen Utama E-Katalog:
- Produk dan Jasa Terverifikasi:
- Hanya barang/jasa yang memenuhi kriteria LKPP yang dapat terdaftar. Kriteria tersebut mencakup kesesuaian spesifikasi teknis dengan kebutuhan pemerintah, harga yang kompetitif dan sesuai pasar, kualitas produk yang terjamin, serta kemampuan penyedia untuk memenuhi permintaan dalam waktu yang ditentukan. Proses seleksi ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya produk dan jasa terbaik yang tersedia di E-Katalog, memberikan kepercayaan kepada instansi pemerintah dalam proses pembelian.
- Harga yang Transparan:
- Harga telah disetujui oleh LKPP melalui proses evaluasi mendalam yang mencakup analisis harga pasar terkini, perbandingan dengan produk sejenis, dan negosiasi dengan penyedia. Langkah ini memastikan bahwa harga yang ditawarkan tidak hanya kompetitif tetapi juga mencerminkan nilai yang wajar dan transparan untuk pemerintah, sekaligus memberikan keuntungan yang adil bagi penyedia barang/jasa.
- Proses E-Purchasing:
- Sistem ini dirancang untuk mendukung pembelian langsung oleh instansi pemerintah, memungkinkan mereka memilih barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan spesifik tanpa harus melalui prosedur tender yang memakan waktu. Dengan fitur ini, instansi dapat memenuhi kebutuhan secara efisien, baik untuk pengadaan rutin maupun kebutuhan mendesak seperti alat kesehatan atau perlengkapan bencana.
Cara Mendaftarkan Barang atau Jasa di E-Katalog LKPP
Sistem E-Katalog dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagi Penyedia barang/jasa yang sudah mempunyai akun SIKaP dapat langsung Login ke Portal e-Katalog, melaui sistem ini Penyedia Jasa / Barang mendapatkan kesempatan untuk menampilkan barang dan jasanya seperti marketplace e-commerce.
Penyedia barang/jasa yang ingin membuat etalase di portal e-katalog harus terlebih ahulu mendaftarkan perusahaannya di aplikasi SIKaP. Proses pendaftaran di SIKaP mencakup pengisian data legalitas perusahaan, pengalaman kerja, sumber daya manusia, peralatan, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah berhasil mendaftar di Aplikasi SIKaP, maka langkah selanjutnya adalah mengakses portal resmi e-katalog LKPP di halaman: https://e-katalog.lkpp.go.id/user/login
Untuk lebih jelasnya mengenai cara mengupload atau membuat etalase barang atau jasa di Portal e-Katalog, silahkan Petunjuk Penggunaan e-Katalog LKPP sebagai berikut:
- Petunjuk Penggunaan Aplikasi (ePurchasing) Katalog Elektronik – Penyedia [15 Februari 2024]
- Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Pencantuman dan Penambahan Produk (Penyedia) – [6 Desember 2023]
- Petunjuk Penggunaan Aplikasi Permohonan Pengaktifan Produk – Penyedia [22 Februari 2024]

Call-to-Action: Apakah Anda tertarik untuk mendaftarkan produk/jasa Anda di E-Katalog? Kunjungi Portal E-Katalog LKPP untuk informasi lebih lanjut atau hubungi tim kami untuk konsultasi!, jika anda mengalami kesulitan.