Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu strategi kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sangat mendukung pertumbuhan UMKM dengan harapan dapat menjadi fondasi utama perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja bagi jutaan orang, terutama di daerah pedesaan.
Sebagai bagian dari rencana strategis, pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu UMKM, termasuk penyediaan akses pembiayaan yang lebih luas, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan teknis. Program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Ultra Mikro (UMi) dirancang untuk memenuhi kebutuhan modal usaha bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Selain itu, kolaborasi dengan sektor perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan platform digital terus diperkuat untuk memastikan inklusi keuangan bagi pelaku usaha kecil.
Untuk mendukung inisiatif ini, pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga penyalur dana, baik dari sektor publik maupun swasta. Artikel ini akan mengulas lembaga-lembaga tersebut secara mendetail, sehingga pelaku UMKM dapat memahami opsi pembiayaan yang tersedia dan memilih solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Lembaga Pemerintah Penyalur Dana UMKM

Pembiayaan UMKM melalui lembaga pemerintah dikoordinasikan oleh sejumlah instansi utama, dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebagai penanggung jawab utama. Kemenkop UKM, yang dipimpin oleh Menteri Teten Masduki pada periode ini, memiliki visi untuk memperkuat inklusi keuangan dan daya saing UMKM di tingkat global. Untuk tahun 2025, visi ini mencakup peningkatan alokasi dana hingga Rp450 triliun melalui berbagai program pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Hibah Produktif Nasional.
Selain Kemenkop UKM, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) juga memainkan peran penting. LPDB-KUMKM fokus pada pemberdayaan koperasi dengan skema dana bergulir, sementara PIP menargetkan pengusaha mikro melalui program Ultra Mikro (UMi). Lembaga-lembaga ini berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendanaan yang inklusif dan berbasis digital untuk memperluas akses pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
1. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)
Kemenkop UKM adalah lembaga pemerintah yang fokus pada pengembangan UMKM. Program pembiayaan unggulan yang ditawarkan antara lain:
A. Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Kredit bersubsidi dengan bunga rendah yang ditujukan untuk UMKM mencakup bunga efektif sebesar 6% per tahun, yang jauh lebih rendah dibandingkan bunga komersial umum di kisaran 10-15%. Pada tahun 2025, pemerintah berencana menurunkan bunga menjadi 4% per tahun untuk mendukung lebih banyak pelaku UMKM, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan ekonomi kreatif. Plafon kredit mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Syarat: Memiliki usaha yang layak, yaitu usaha dengan prospek yang menjanjikan berdasarkan potensi pasar, stabilitas pendapatan yang cukup untuk membayar kewajiban kredit, serta jenis usaha yang sesuai dengan prioritas sektor pemerintah seperti pertanian, perikanan, dan ekonomi kreatif. Kelayakan ini dinilai berdasarkan laporan keuangan sederhana, dokumen legalitas usaha, dan hasil survei lapangan oleh pihak pemberi kredit.
Rencana 2025: Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp450 triliun dengan bunga yang lebih rendah (4%) dan memperluas akses untuk sektor pertanian, perikanan, dan kreatif.
B. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Program ini memberikan hibah tunai langsung kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19, dengan tujuan mendukung keberlangsungan usaha mereka. Hibah ini bersifat bantuan tanpa pengembalian dengan nominal hingga Rp2,4 juta per penerima.
Kriteria penerima termasuk pelaku usaha mikro yang terdaftar dalam data Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki NIK yang valid, serta bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Program ini bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi langsung bagi pelaku usaha kecil yang kesulitan mengakses modal selama masa pandemi. Nominal bantuan mencapai Rp2,4 juta per penerima.
Rencana 2025: Akan ada rebranding program ini menjadi “Hibah Produktif Nasional” dengan cakupan penerima yang lebih luas untuk mendukung sektor strategis di daerah terpencil
2. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM)
LPDB-KUMKM bertugas menyalurkan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM. Lembaga ini menyediakan modal dengan bunga rendah, yaitu bunga efektif sekitar 3% hingga 6% per tahun, yang jauh lebih terjangkau dibandingkan kredit komersial yang umumnya berkisar 10% hingga 15%. Bunga rendah ini memungkinkan pelaku UMKM memperoleh pembiayaan dengan beban cicilan yang lebih ringan.
Syarat untuk mengakses dana ini juga fleksibel, meliputi dokumen usaha sederhana dan hasil evaluasi lapangan. Dana bergulir ini dapat digunakan untuk modal kerja atau investasi, dengan prioritas pada sektor-sektor produktif seperti agrikultur, manufaktur, dan pariwisata.
Rencana 2025: LPDB-KUMKM akan meningkatkan pendanaan hingga Rp2 triliun dengan fokus pada penguatan koperasi berbasis digital. Program ini mencakup penyediaan dana bergulir untuk koperasi yang mengadopsi teknologi digital dalam operasionalnya, seperti sistem manajemen keuangan digital, aplikasi koperasi berbasis daring, dan platform e-commerce lokal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi koperasi, memperluas akses anggotanya ke pasar, serta mendorong digitalisasi UMKM di bawah koperasi.
3. Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
PIP menjalankan program Ultra Mikro (UMi) yang memberikan pembiayaan hingga Rp10 juta untuk pelaku usaha ultra mikro. Dana disalurkan melalui lembaga keuangan non-bank seperti Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
Rencana 2025: Menargetkan penyaluran dana ke 5 juta pelaku usaha mikro baru dengan integrasi platform digital untuk mempermudah proses pengajuan.
4. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
BLUD berperan di tingkat daerah dengan menyediakan dana bergulir untuk UMKM lokal. Skema pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha di daerah tersebut.
Rencana 2025: Akan dilakukan perluasan dana bergulir di wilayah-wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dengan prioritas pada sektor pariwisata lokal.
Bank Penyalur Kredit untuk UMKM
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Sebagai pelopor pembiayaan UMKM, BRI menawarkan beberapa produk unggulan:
- KUR BRI: Kredit dengan bunga 6% per tahun untuk usaha mikro.
- Kredit Mikro: Pinjaman hingga Rp50 juta tanpa agunan.
Rencana 2025: BRI akan meningkatkan fokus pada digitalisasi UMKM melalui aplikasi “BRI Micro Banking” yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan pinjaman secara online.
2. Bank Mandiri
Bank Mandiri mendukung UMKM melalui:
- Mandiri Kredit Mikro: Pinjaman dengan bunga kompetitif untuk modal kerja atau investasi.
- KUR Mandiri: Fasilitas kredit bersubsidi dengan plafon hingga Rp500 juta.
Rencana 2025: Bank Mandiri berencana meningkatkan portofolio kredit UMKM hingga Rp150 triliun dengan mendukung sektor berbasis ekspor.
3. Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank Syariah Indonesia menawarkan pembiayaan berbasis syariah seperti:
- KUR Syariah: Kredit dengan prinsip syariah dan margin rendah.
- BSI Mikro: Pembiayaan hingga Rp200 juta untuk UMKM.
Rencana 2025: BSI akan meluncurkan “Program Wakaf Produktif” untuk mendukung UMKM berbasis syariah.
4. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
BPD di setiap provinsi memiliki program khusus untuk mendukung UMKM lokal. Contohnya adalah Kredit Mikro dari Bank Jateng dan Kredit Usaha Dagang dari Bank DKI.
Rencana 2025: BPD akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung program “One Village One Product” (OVOP).
Lembaga Keuangan Non-Bank
1. Permodalan Nasional Madani (PNM)
PNM menyediakan pembiayaan melalui program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang menyasar pengusaha mikro, khususnya perempuan. Mekaar memberikan pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Rencana 2025: PNM akan meluncurkan “Mekaar Digital” untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dengan layanan berbasis aplikasi.
2. Pegadaian
Pegadaian menawarkan pembiayaan mikro dengan sistem gadai atau fidusia. Produk unggulannya meliputi:
- Kreasi Pegadaian: Kredit dengan agunan berupa barang berharga.
- Ultra Mikro Pegadaian: Pinjaman kecil untuk pelaku usaha mikro.
Rencana 2025: Pegadaian akan memperluas skema “Tabungan Emas UMKM” untuk mendukung investasi jangka panjang pelaku usaha kecil.
3. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
BAZNAS menyalurkan dana zakat produktif dalam bentuk bantuan modal usaha untuk UMKM. Bantuan ini diberikan tanpa bunga dengan skema hibah atau pinjaman bergulir.
Rencana 2025: BAZNAS akan memperluas cakupan zakat produktif hingga 200 ribu pelaku UMKM baru dengan fokus pada daerah terpencil.
Platform Digital dan Fintech
1. P2P Lending Fintech
Platform P2P lending menyediakan akses pendanaan cepat bagi UMKM dengan proses online. Contoh platform populer adalah:
- Modalku: Pinjaman hingga Rp2 miliar untuk pelaku usaha kecil.
- KoinWorks: Pembiayaan mulai dari Rp10 juta dengan bunga kompetitif.
- Investree: Fokus pada pembiayaan invoice dan usaha kecil menengah.
- Amartha: Menyediakan pinjaman untuk usaha mikro dengan model tanggung renteng.
Rencana 2025: Fintech akan semakin terintegrasi dengan program pemerintah untuk memastikan pendanaan lebih inklusif dengan regulasi yang lebih ketat.
2. Crowdfunding untuk UMKM
Inovasi pendanaan berbasis komunitas ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan modal dari masyarakat melalui platform seperti Kitabisa atau Crowde.
Rencana 2025: Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan pengembangan platform “Crowdfunding Nasional” yang akan menjadi wadah pengumpulan dana berbasis masyarakat untuk mendukung UMKM. Platform ini akan dikelola bersama oleh pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan fitur-fitur seperti integrasi sistem pembayaran digital, akses mudah bagi UMKM untuk mempublikasikan proyek mereka, dan pengawasan ketat untuk memastikan transparansi dana. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendanaan yang inklusif dan partisipatif, menjangkau pelaku usaha kecil di daerah terpencil, serta memperluas sumber modal dari komunitas lokal dan investor kecil.
Koperasi dan Organisasi Non-Government
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi simpan pinjam memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah bagi anggotanya. Koperasi lokal biasanya memiliki program yang disesuaikan dengan kebutuhan komunitas setempat.
Rencana 2025: Penguatan koperasi berbasis digital dengan target 10 ribu koperasi modern.
2. Organisasi Sosial dan Lembaga Zakat
Lembaga seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat menyalurkan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM. Program mereka sering kali berupa pelatihan dan pendampingan selain pendanaan.
Rencana 2025: Lembaga sosial akan memperluas cakupan penerima manfaat hingga 1 juta pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.
Cara Mendapatkan Dana dari Lembaga Tersebut
- Persyaratan Umum:
- Memiliki KTP dan dokumen legal usaha seperti NPWP atau surat keterangan usaha.
- Proposal usaha yang menjelaskan rencana penggunaan dana.
- Tips Mengajukan Dana:
- Pastikan seluruh dokumen lengkap dan valid.
- Buat laporan keuangan sederhana untuk menunjukkan prospek usaha.
- Pilih lembaga yang sesuai dengan skala dan kebutuhan bisnis Anda.
- Pengelolaan Keuangan:
- Gunakan dana dengan bijak sesuai rencana.
- Buat pencatatan keuangan untuk mempermudah evaluasi.
Pada tahun 2025, pemerintah berencana meningkatkan akses pembiayaan UMKM dengan menambah alokasi anggaran pada program-program unggulan seperti KUR dengan target penyaluran mencapai Rp450 triliun. Selain itu, akan ada pengembangan platform digital terpadu untuk memudahkan pelaku UMKM mengakses informasi dan pengajuan pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi UMKM agar lebih kompetitif di pasar global.
Akses terhadap pembiayaan adalah kunci utama untuk pengembangan UMKM. Dengan memanfaatkan program dari pemerintah, perbankan, lembaga non-bank, dan platform digital, pelaku UMKM dapat mengatasi kendala modal dan meningkatkan daya saing bisnis mereka. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami setiap program yang tersedia, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengelola dana dengan bijak demi keberlanjutan usaha mereka.